Jumat, 11 Juni 2010

Sub Penguatan Unit Kerja Kepegawaian

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Dalam penjelasan umum Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain dinyatakan bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelakasanaan pembanggunan nasional sangat tergantung pada kemampuan aparatur negara, khususnya Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, untuk mewujudkan masyarakat yang taat hukum, berperadapan modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan unsur aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945Untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdayaguna dan berhasilguna, diperlukan sistem pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang mampu memberikan keseimbangan terjaminnya hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil, dengan misi tiap satuan organisasi pemerintah untuk memotivasi kinerja Pegawai Negeri Sipil perlu disusun pola karier yang memungkinkan potensi Pegawai Negeri Sipil dikembangkan seoptimal mungkin dalam rangka misi organisasi pemerintah yang akhirnya pencapaian tujuan nasional dapat dilaksanakan secara lebih efektif.
Menurut penjelasan Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 disebutkan bahwa yang dimaksud kepegawaian adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan, kewajiban, hak dan pembinaan pegawai negeri”. Sedangkan Unit kerja/organisasi kepegawaian adalah bagian dari organisasi yang mengelola kepegawaian. Dalam lingkup Ditjen Pemasyarakatan unit kerja ini berada pada Bagian Kepegawaian yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan menyelenggarakan fungsi: penyiapan penyusunan formasi, pendataan dan pengembangan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; penyiapan bahan penetapan mutasi dan administrasi jabatan fungsional dan jabatan struktural dilingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; dan penyiapan bahan penetapan pemberhentian dan pensiun pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan adanya pengembangan organisasi direktorat Pemasyarakatan dan kebutuhan akan perbaikan dalam manajemen sumber daya manusia pegawai pemasyarakatan maka harus dilakukan penguatan unit kerja/organisasi kepegawaian. Untuk itu dibutuhkan profil unit kerja/organisasi kepegawaian yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan SDM atau kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan melihat pada kondisi yang berkaitan dengan kepegawaian pada saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar